Skripsi
#13693
SKRIPSI/AK.Keuangan dan Perbankan 033 AND m 2021 ISBN:17 661 051

Subjects:Akuntansi keuangan dan perbankan Penelitian

    MEKANISME RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN MUR?BA?AH SEBAGAI UPAYA MENEKAN PEMBIAYAAN BERMASALAH (NON PERFORMING FINANCING) PADA PT BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR CABANG SAMARINDA BHAYANGKARA --

    Andi Syalsabella Amanda / / /
    Samarinda 2021
    83 hlm; CD ;ilus;28 cm. Bahasa:Ind

    ABSTRAK
    Amanda, Andi Syalsabella. 2021. “Mekanisme Restrukturisasi Pembiayaan Mur?ba?ah Sebagai Upaya Menekan Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Financing) Pada PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Samarinda Bhayangkara”. Dibawah bimbingan Bapak Fatahul Rahman, S.E.,M.Si.,Ak.,CA sebagai pembimbing pertama dan Bapak Drs. Diyah Permana, M.Hum., sebagai pembimbing kedua.
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara langsung mengenai Mekanisme Restrukturisasi Pembiayaan Mur?ba?ah Pada PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Samarinda Bhayangkara. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Peraturan Bank Indonesia (Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/34/DPbS Tanggal 22 Oktober 2008 Perihal Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah).
    Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, yang mana data diperoleh dengan cara observasi, dan wawancara langsung kepada pegawai yang menangani pembiayaan bermasalah, serta dokumentasi dari lembaga tersebut. Data tersebut kemudian disusun, dikelompokkan kemudian diinterpretasikan sehingga diperoleh gambaran berupa flowchart yang jelas mengenai mekanisme restrukturisasi pembiayaan mur?ba?ah Pada PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Samarinda Bhayangkara.
    Hasil dari penelitian tersebut menunjukan bahwa mekanisme restrukturisasi pembiayaan mur?ba?ah yang diterapkan oleh PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Samarinda Bhayangkara sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/34/DPbS Tanggal 22 Oktober 2008). Diantaranya dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning) dan penataan kembali (restructuring). Akibat diterapkannya kebijakan restrukturisasi, PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Samarinda Bhayangkara dapat menekan angka pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing) selama 3 tahun terakhir, sehingga kondisi pembiayaan bagi nasabah-nasabah yang tadinya bermasalah dapat berjalan lancar kembali.

    Kata Kunci: Mekanisme, Restrukturisasi, Pembiayaan Mur?ba?ah.
    ABSTRACT
    Amanda, Andi Syalsabella. 2021. “The Mechanism of Restructuring Mur?ba?ah Financing as an Effort to Suppress Non-Performing Financing at PT Bank Syariah Indonesia Samarinda Bhayangkara Branch Office”. Under the guidance of Mr. Fatahul Rahman, S.E., M.Si., Ak., CA as the first supervisor and Mr. Drs. Diyah Permana, M. Hum., as the second supervisor.
    This study aims to find out directly about the Mechanism of Restructuring Mur?ba?ah Financing at PT Bank Syariah Indonesia Samarinda Bhayangkara Branch Office. The analytical tool used in this research is Bank Indonesia Regulation (Bank Indonesia Circular No. 10/34/DPbS dated 22 October 2008 regarding Financing Restructuring for Islamic Commercial Banks and Sharia Business Units).
    The method used in this research is descriptive qualitative. This research is a field research, in which data is obtained by means of observation and direct interviews with employees who’s handling problematic financing, with documentation from the institution. The data is compiled, grouped and interpreted in order to obtain a clear flowchart of the mechanism for restructuring mur?ba?ah financing at PT Bank Syariah Indonesia Samarinda Bhayangkara Branch Office.
    The results of this study indicate that the restructuring mechanism for mur?ba?ah financing implemented by PT Bank Syariah Indonesia Samarinda Bhayangkara Branch Office has been running in accordance with Bank Indonesia Regulations (Bank Indonesia Circular Letter No. 10/34/DPbS dated October 22, 2008). These include rescheduling, reconditioning and restructuring. As a result of the implementation of the restructuring policy, PT Bank Syariah Indonesia Samarinda Bhayangkara Branch Office was able to reduce the number of non-performing financing for the last 3 years, so that the financing conditions for customers who had problems can run smoothly again.

    Keywords: Mechanism, Restructuring, Mur?ba?ah Financing.