Final_Project
#12314
17621060 ISBN:TA/AK 043 NUR p 2020
Philosophy & psychology » Ethics » Ethics of sex & reproduction
Subjects:Akuntansi Penelitian

    PERHITUNGAN GAJI DAN UPAH LEMBUR KARYAWAN PT MODERN WIDYA TEHNICAL DI MUARA JAWA --

    Nur Isnaini Putri / / /
    samarinda 2020
    xii; 60 h ; ilus; 21 cm Bahasa:Ind

    ABSTRAK
    Nur Isnani Putri, 2020, mahasiswi di Politeknik Negeri Samarinda jurusan
    Akuntansi. Menyusun suatu penelitian pada tugas akhir yang berjudul “Perhitungan
    Gaji dan Upah Lembur Karyawan PT Modern Widya Tehnical di Muara Jawa”, dengan
    di bawah bimbingan Bapak Amirudin, S.E., MM sebagai pembimbing I dan Bapak
    Zulfikar, S.E, M.SA (Humbis) sebagai pembimbing II.
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian perhitungan gaji dan upah
    lembur terhadap karyawan PT Modern Widya Tehnical di Muara Jawa dengan
    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 102/MEN/VI/2004. Alat
    pengambilan data yang digunakan adalah wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi.
    Alat analisis yang digunakan dalam penulisan ini adalah Keputusan Menteri Tenaga
    Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 102/MEN/VI/2004 dan Keputusan Gubernur Provinsi
    Kalimantan Timur Nomor 561/K.636/2019.
    Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari Perhitungan Gaji dan Upah Lembur
    Karyawan PT Modern Widya Tehnical di Muara Jawa untuk periode bulan Februari
    2020 masih ada yang belum sesuai dengan keputusan Pemerintah yang menunjukan
    hasil perhitungan untuk gaji pokok dan upah lembur nama Nur Rahmiani adalah Rp
    4.225.434 sedangkan perhitungan yang sesuai dengan pemerintah adalah Rp 4.783.673
    maka terjadi selisih kurang yang diterima karyawan adalah sebesar Rp 558.239, nama
    Dondon Sumarni adalah Rp 3.856.070 sedangkan perhitungan yang sesuai dengan
    pemerintah adalah Rp 4.650.793, terjadi selisih kurang yang diterima karyawan sebesar
    Rp 794.723, atas nama Marda Maswah adalah Rp 4.864.161 sedangakan perhitungan
    yang sesuai dengan pemerintah adalah Rp 5.815.773, maka terjadi selisih kurang yang
    diterima adalah Rp 951.612.
    Kata Kunci: Gaji, Upah Lembur, dan Karyawan